Dua Pelaku Spesialis Pencurian di Toko Sembako Ditangkap di Kabupaten Serang, Banten
Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang berhasil menangkap dua pelaku spesialis pencurian di toko sembako dalam sebuah insiden kejar-kejaran di Kabupaten Serang, Banten.
-
Pelaku dan Penangkapan:
-
Pelaku: NU (52 tahun) dan SN (58 tahun).
-
Tempat Penangkapan: Jalan Tambak-Pamarayan.
-
Waktu: Sekitar pukul 04.30 WIB, yang bermula dari kecurigaan Tim Resmob terhadap sebuah kendaraan losbak yang mengangkut sembako.
-
Kronologi: Pelaku mengendarai mobil pick up yang memuat hasil curian berupa sembako dan rokok dari pencurian di Kecamatan Kibin. Mereka terperosok saat dikejar, namun sempat berusaha kabur.
-
Kejar-Kejaran: Salah seorang pelaku melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke sungai irigasi.
-
Aksi Kejahatan:
-
Target Sebelumnya: Empat kali pembobolan toko sembako dan rokok.
-
Daerah Kejahatan: Selain mencuri di berbagai toko, pelaku juga mencuri hewan ternak di Kecamatan Cikande dan Jawilan.
-
Kerugian: Selain barang curian, uang tunai sebesar Rp 25 juta juga berhasil diambil dari salah satu toko.
-
Pernyataan Kapolres:
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengkonfirmasi penangkapan tersebut. Tindakan tegas dilakukan karena kedua pelaku melawan petugas dan salah satu pelaku berusaha melarikan diri dengan terjun ke sungai.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Serang untuk proses hukum lebih lanjut.