Politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Djan Faridz, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap anggota DPR RI, yang melibatkan tersangka Harun Masiku. Rumah Djan Faridz juga digeledah oleh tim KPK.
Detil Pemeriksaan:
-
Tanggal Pemeriksaan: Rabu, 26 Maret 2025.
-
Tempat: Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
-
Peran Djan Faridz: Wiraswasta dan mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
-
Kasus: Suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, khususnya terkait KPU.
Keterangan Tambahan:
-
Keterlibatan Harun Masiku: Masiku diduga memberikan suap senilai Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU, untuk mendapatkan kursi DPR melalui PAW.
-
Status Harun Masiku: Masih buron sejak 2020.
-
Tersangka Lain: Selain Masiku, beberapa pihak termasuk Hasto Kristiyanto (Sekjen PDIP) dan pengacara Donny Tri Istiqomah juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini.
Penggeledahan Rumah:
-
Barang Bukti Disita: 3 koper, tas jinjing, dokumen, dan barang elektronik lainnya.
-
Alasan Penggeledahan: Berdasarkan petunjuk dan informasi dari saksi.
Reaksi PPP:
Sekjen PPP, Arwani Thomafi, menyatakan kejutannya terkait penggeledahan tersebut dan menyatakan hal tersebut merupakan tindakan dari KPK berdasarkan petunjuk yang mereka miliki.