Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, memberikan reaksi keras terhadap pengumuman hakim New York mengenai vonis kasus uang tutup mulut yang dijadwalkan akan disampaikan sekitar 10 hari sebelum pelantikannya pada 20 Januari.
Tanggapan Trump:
-
Keputusan Diserang: Trump menyebut keputusan hakim Juan Merchan dari pengadilan New York sebagai “serangan politik yang tidak sah” dan menyebutnya sebagai sandiwara yang direkayasa.
-
Kritik kepada Hakim: Trump menuduh Hakim Merchan sebagai “partisan radikal” yang secara sadar melanggar hukum dengan menjadwalkan vonis sebelum pelantikan, yang menurutnya akan menjadi akhir kepresidenan.
-
Ancaman Hukuman: Trump, yang dalam kasus ini terancam hukuman penjara hingga empat tahun, diperkirakan akan mengajukan banding terhadap vonis apapun yang dijatuhkan.
Latar Belakang Kasus:
-
Dakwaan Terdahulu: Pada Mei, Trump divonis bersalah atas 34 dakwaan memalsukan dokumen bisnis terkait pembayaran kepada Stormy Daniels, bintang porno, untuk menutupi dugaan hubungan seksual.
-
Upaya Pembatalan Kasus: Pengacara Trump mencoba membatalkan kasus dengan merujuk pada kekebalan presiden dari penuntutan, namun argumen ini ditolak oleh Hakim Merchan.
-
Kecaman dan Tuntutan: Juru bicara Trump, Steven Cheung, mengutuk putusan hakim dan menuntut pembatalan kasus, seraya menegaskan agar Trump dapat fokus pada transisi kepresidenan tanpa terhalang.
Meskipun Trump menyatakan niatnya untuk melawan hoaks ini, para pakar hukum sebelumnya meragukan kemungkinan Trump akan benar-benar dipenjara dalam kasus ini.