Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan hukuman penjara dan pemecatan dari dinas militer kepada tiga terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, dan penadahan mobil.
Detail Hukuman:
-Terdakwa dan Vonis:
-Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo danSertu Akbar Adli:Penjara seumur hidup.
-Sertu Rafsin Hermawan:4 tahun penjara.
-Pencabutan Dinas Militer: Ketiganya juga dipecat dari TNI.
Latar Belakang Kasus:
-Pengadilan dan Vonis:
-Tindak Pidana: Pembunuhan berencana terhadap Ilyas dan penadahan mobil.
-Penemuan Mobil: Ilyas melacak mobil yang digelapkan setelah diberitahu oleh seseorang.
-Konflik dan Penembakan: Ilyas mencoba merebut kembali mobilnya, yang akhirnya berujung pada penembakan. Ilyas tewas ditembak oleh Bambang.
-Peran Terdakwa:
-Bambang dan Akbar: Terlibat dalam penembakan dan penadahan.
-Rafsin: Terlibat dalam penadahan dan mengajukan permintaan mobil tanpa BPKB.
-Kronologi:
-Desember 2024: Permintaan mobil tanpa BPKB disampaikan oleh Rafsin kepada Akbar.
-29 Desember 2024: Akbar menanyakan hal tersebut kepada Bambang dan terjadi transaksi melalui Hendri.
-2 Januari 2025: Mobil ditemukan, dan keributan berujung pada penembakan, dengan lima tembakan dilaporkan dilepaskan oleh Bambang.
Majelis hakim menegaskan agar ketiganya tetap dalam tahanan sesuai vonis pengadilan. Aksi penembakan tersebut mengakibatkan kematian bos rental mobil dalam sebuah insiden yang dipicu oleh penjualan mobil hasil penggelapan.