Politikus Ridwan Kamil (RK) menyatakan kesiapannya untuk menjalani tes DNA terkait dugaan kasus perselingkuhan. Langkah ini dilakukan untuk memeriksa klaim LM, wanita yang disebut memiliki anak dari Ridwan Kamil.
Kesiapan Ridwan Kamil
- Persetujuan untuk Tes DNA: Jika Ridwan Kamil dan LM sepakat untuk tes DNA tanpa perintah pengadilan, RK siap untuk menjalankannya. Tes akan dilakukan kapan pun dibutuhkan dengan mengajukan permohonan ke DVI Mabes Polri, sesuai diungkapkan oleh kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar Butar.
Prosedur Hukum
-
Penegasan Pengacara: Proses tes DNA seharusnya berdasarkan perintah pengadilan atau penyidik selama proses hukum berlangsung. Meskipun demikian, RK bersedia untuk tes DNA secara pribadi untuk memastikan kejelasan hukum.
-
Penolakan Terhadap Fitnah: Pengacara menegaskan bahwa isu perselingkuhan adalah fitnah. Segala tuduhan harus ditangani melalui proses hukum yang benar, tanpa terpengaruh oleh opini publik.
RK dan tim hukumnya menegaskan komitmen untuk mengikuti prosedur hukum serta meminta agar isu ini ditangani sesuai koridor hukum.