Pengacara keluarga jurnalis Juwita, M. Pazri, memberikan penjelasan mengenai perkembangan kasus pembunuhan yang menimpa kliennya, yang melibatkan seorang prajurit TNI AL. Berikut adalah ringkasan berita tersebut:
-
Tersangka Ditentukan: Prajurit TNI AL pelaku pembunuhan, yang sebelumnya dalam status terduga, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan ini diambil pada 29 Maret 2025, dan pelaku ditahan selama 20 hari oleh pihak penyidik.
-
Pemeriksaan Terhadap Keluarga: Keluarga Juwita menjalani pemeriksaan terkait kronologi kejadian. Mereka diminta memberikan keterangan mulai dari saat mengetahui peristiwa tersebut hingga proses pemakaman dan pelaporan ke Polres Banjarbaru.
-
Jumlah Pertanyaan: Penyidik mengajukan sekitar 32 pertanyaan kepada kakak ipar Juwita dan sekitar 31 pertanyaan kepada kakak kandung korban selama pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 15.30 WIB.
-
Barang Bukti Disita: Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk motor yang terakhir dipakai Juwita dan mobil yang disewa oleh pelaku saat melakukan tindakan tersebut. Salah satu barang bukti baru adalah kaca anti gores dari ponsel korban, yang dijadikan sebagai alat bukti digital.
Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada sumber berita yang dilaporkan melalui detikKalimantan pada Rabu, 2 April 2025.